Sudah lima tahun sebelum usianya menginjak 83 tahun, Siti Rokayah kerap berobat ke dokter spesialis penyakit dalam, saraf, dan jantung.
Pada masa tuanya itu, perempuan yang akrab disapa Mak Amih itu harus menderita bukan hanya penyakitnya tapi berhadapan dengan hukum.
Satu dari 13 anaknya, Yani Suryani, beserta suaminya Handoyo Adianto, menggugatnya secara perdata sebesar Rp 1,8 miliar ke Pengadilan Negeri Garut.
Mak Amih tak dendam mengetahui putrinya menggugat dirinya yang sudah renta dan sakit-sakitan.
Sebenarnya gugatan ini terkait utang lama Mak Amih kepada anaknya sebesar Rp 20 juta pada 2001 silam.
"Saya selalu mendoakan agar segera disadarkan. Selalu tiap shalat mendoakan anak, waktu tahajud juga suka berdoa," ucap Mak Amih saat berobat ke RSUD Dr Slamet, Garut, Senin (27/3/2017).
Setiap berobat, Mak Amih diantar oleh anak-anaknya yang lain.
Dia tetap mementingkan kesehatan sehingga sekali dalam seminggu harus mengecek kesehatannya ke rumah sakit.
"Ibu Rokayah memang rutin memeriksakan kesehatannya ke sini (RSUD Dr Slamet) setiap Minggu," ujar Humas RSUD Dr Slamet, Lingga Saputra.
Menurut Lingga, sudah lima tahun Mak Amih memeriksakan kesehatannya.
Mak Amih menjalani terapi ke dokter spesialis dalam, saraf, dan jantung.
Bupati turun tangan
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mendapatkan kuasa dari ibu asal Garut itu untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Ibu Amih memberikan kuasa kepada saya untuk menyelesaikan kasusnya,” ujar Dedi kepada Kompas.com, Sabtu (25/3/2017).
Pemberian kuasa dilakukan Amih saat tim Dedi mengunjunginya tadi malam di kediamannya di Garut, Jawa Barat.
Dalam pertemuan itu, staf Dedi menyerahkan uang Rp 20 juta untuk membayar utang ke anaknya.
Sore ini, rencananya Dedi akan pergi ke Garut untuk menemui anak yang menuntut ibunya tersebut. Ia akan membujuk agar kasus di pengadilan tidak dilanjutkan.
“Saya akan ajak dialog, mengingatkan sebagai anak ataupun sahabat. Saya juga akan bertanya, berapa yang harus dibayar. Kalau angkanya rasional, saya akan membayarnya,” ucap Ketua DPD Golkar Jabar ini menjelaskan.
Hitungan rasional itu, kata Dedi, berdasarkan perhitungan bank, utang Ibu Amih Rp 20 juta dikalikan dengan bunga bank berapa tahun. Baginya, angka Rp 1,8 miliar tidak masuk nalar.
Dedi mengaku apa yang dilakukan sang anak di luar nalarnya. Disaat dirinya ingin berbakti dan membahagian ibunya namun tidak bisa karena sudah tiada, anak ini malah menggugat ibunya ke pengadilan.
Semalam saya menangis pas dengar cerita ini dan langsung menugaskan orang untuk bertemu ibu itu (Amih),” ucapnya.
Kalau berurusan dengan ibu, Dedi mengaku sangat reaktif. Dia mengaku sangat menggandrungi ibunya, mengingat sang ibu menjadi tulang punggung keluarga, berkorban untuk keluarga tanpa mengeluh.
Kekerasan lansia
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan kasus tersebut merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).
"Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia," kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta Kusnia Widjaja kepada wartawan di Garut, Jumat (24/3/2017).
Ia menuturkan, kasus perdata dalam persidangan itu menggugat ibu kandung Siti Rokayah (83) dengan uang sebesar Rp 1,8 miliar yang berawal dari masalah utang piutang.
Ibu yang menjadi tergugat itu, kata Nitta merupakan persoalan yang perlu dilakukan pendampingan hukum selama persidangan.
"Atas kasus itulah kami P2TP2A Garut akan mendampingi Ibu Siti Rokayah selaku tergugat," katanya.
Ia menjelaskan, pendampingan hukum terhadap lansia itu berdasarkan aturan dalam Undang-undang Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60.
Menurut dia, persoalan utang piutang keluarga itu seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak seharusnya ke meja persidangan.
Saya sendiri heran anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp 1,8 miliar," katanya.
Menurut dia, adanya gugatan uang sebesar itu memunculkan anggapan penggugat ingin menguasai harta yang dimiliki oleh ibunya.
Kasus itu, lanjut dia, menjadi pembelajaran bagi kehidupan manusia lainnya dalam memaknai kehadiran ibu.
"Kasus ini ada pesan moralnya buat kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita," katanya.
Kasus perdata itu sudah memasuki proses persidangan keenam di Pengadilan Negeri Garut.
Kasus tersebut menggugat Siti Rokayah (83) warga Kecamatan Garut Kota oleh penggugat Yani Suryani anak Siti beserta suaminya Handoyo Adianto warga Jakarta Timur.
Sumber : tribun Bangka