Pasutri pelaku pembuat vaksin palsu caption |
Merdeka.Com Aparat Bareskrim Mabes Polri membongkar jaringan peredaran vaksin palsu
yang diperuntukkan bagi balita. Dua dari sepuluh pelaku yang dibekuk
merupakan pasangan suami istri (pasutri), yakni Hidayat Taufiqurahman
dan Rita Agustina.
Menurut penelusuran merdeka.com di akun facebook Rina Agustina, terlihat kehidupan perempuan tersebut cukup mewah dengan menempati rumah berlantai 2 di Jalan Kumala 2 Blok M, Nomor 29, Bekasi.
Rumah tersebut juga terdapat kolam renang bergaya minimalis di bagian belakangnya. Dan terparkir satu unit mobil Mitsubishi Pajero di garasi rumah.
Menurut penelusuran merdeka.com di akun facebook Rina Agustina, terlihat kehidupan perempuan tersebut cukup mewah dengan menempati rumah berlantai 2 di Jalan Kumala 2 Blok M, Nomor 29, Bekasi.
Rumah tersebut juga terdapat kolam renang bergaya minimalis di bagian belakangnya. Dan terparkir satu unit mobil Mitsubishi Pajero di garasi rumah.
Dari foto yang didapat, nampak pasangan suami istri tersebut masih
terlihat cukup muda dan kerapkali mengunggah aktivitas mereka yang
dilakukan bersama-sama.
Sayangnya, kini akun itu sudah tidak dapat diakses.
Saat
dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri
Brigjen Agung Setya membenarkan jika kedua orang yang ada di foto
tersebut merupakan pasutri pelaku pembuat vaksin palsu.Sayangnya, kini akun itu sudah tidak dapat diakses.
"Iya betul (Pelakunya)," singkat Agung kepada merdeka.com, Minggu (26/6).
Sebelumnya, terkuaknya kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk bayi berawal dari informasi masyarakat dan pemberitaan di media massa mengenai adanya bayi yang meninggal dunia setelah diimunisasi.
S