Mendagri Tabrak Aturan Tunjuk 2 Jenderal Polri Jadi Plt Gubernur

Posted by On 6:45 PM with No comments

Mendagri Tjahjo Kumolo
Penunjukan langsung dua jenderal bintang dua Polri sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menimbulkan banyak komentar. Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Irjen Pol Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Martuani Sormin, rencananya akan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.‎
Pengamat kepolisian dari Institut for Security Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, merujuk dari‎ UU Polri Nomor 2/2002 di dalam Pasal 28 Ayat 1 jelas menyebutkan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Kemudian, pada Pasal 28 Ayat 3 UU Polri Nomor 2/2002 juga disebutkan bahwa Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Oleh sebab itu, terlibatnya dua jenderal Polri menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara sangat dipertanyakan.
"Menyeret-nyeret Polri di tengah pusaran pertarungan politik sungguh tak elok bagi rezim ini, juga bagi Polri sendiri. Seolah tak ada aparat birokrasi lain di luar Polri untuk dijadikan Penjabat Gubernur," ujar Bambang saat dihubungi awak media, Jumat (26/1).
Menurut Bambang, rezim Jokowi seolah tak mau belajar dengan kasus di era kepemimpinan Kapolri Dai Bachtiar yang secara terbuka mendukung Megawati Soekatnoputri di Pemilu 2004 silam.
"Padahal, tugas pokok dan fungsi Polri sesuai amanat UU adalah menjaga ketertiban masyarakat dan penegakan hukum bukan sebagai birokrat dalam pemerintahan," katanya.
Presiden Jokowi harus lebih bijak untuk memutuskan sebuah usulan yang jelas-jelas hanya akan menambah beban polemik yang tak bermanfaat apa-apa. Menyeret Polri dalam ranah politik, jelas tak akan menguntungkan citra Jokowi sebagai representasi kepemimpinan sipil yang demokratis.
"Di sisi lain, sebagai pemegang amanah negara sesuai UU 2/2002 Polri akan terjebak pada pragmatisme politik yang bergulir 5 tahunan. Sebagai aparat negara, seharusnya Polri yang profesional harus netral dari tarik ulur politik rejim," tuturnya.‎
Sebelumnya, Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol M. Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin, ditunjuk sebagai Penjabat‎ gubernur.
Iriawan rencananya akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan. Sementara Martuani bakal ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara menggantikan Tengku Erry Nuradi.
Namun demikian, penunjukkan ini masih menunggu surat resmi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kuomolo. ‎ Nantinya mereka akan menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur hingga rangkaian Pilkada Serentak 2018 selesai.
(gwn/JPC)
Sumber : Jawa Pos

Silahkan Like Halaman Fanspage Kami :

loading...
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »