Dituduh memperkosa seorang nenek sebut saja Nek Kembang berumur 61 tahun, menderita sakit strok, warga Kecamatan Bukitbatu, Basri alias Abas (48), warga Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman 6 tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (22/11/17) petang.
Tuntutan
tersebut menurut JPU, pelaku terbukti bersalah dan meyakinkan sesuai
dengan fakta persidangan yang sudah menghadirkan 5 orang saksi,
memperkosa seorang nenek yang sedang sakit strok ketika sedang ditinggal
ke pasar oleh anak dan menantunya seorang diri di rumah.
Tuntutan tersebut sesuai dakwaan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan.
"Pelaku
kita tuntut enam tahun penjara, karena sesuai dengan fakta
persidangan," ungkap JPU Kejari Bengkalis Eriza Susila, SH ketika
dikonfirmasi usai sidang.
Informasi yang
berhasil dirangkum, nasib malang menimpa Mek Kembang tersebut, berawal
dari sekitar Juli 2017 lalu, pelaku atau terdakwa Abas datang ke rumah
Nek Kembang.
Ketika itu si Nek Kembang sedang
berada sendirian di rumah, karena anak dan menantunya pergi ke pasar di
Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.
Melihat
rumah sepi dan hanya tinggal si Nek Kembang sedang berada di kamar,
pelaku menarik paksa tangan, kemudian membanting korban ke lantai dan
menggauli secara paksa. Usai menggauli sebanyak tiga kali, pelaku
kemudian meninggalkan korban begitu saja.
Sekitar
satu jam kemudian, anak dan menantu Nek Kembang pulang dari Tanjung
Leban, waktu itu Nek Kembang sedang duduk di depan rumah tanpa ada
kecurigaan sang anak.
Setelah tiga hari
kejadian, Nek Kembang baru menceritakan apa yang dialaminya ke anak
kandungnya. Tidak terima dengan perlakuan tidak senonoh, keluarga Nek
Kembang melaporkan pelaku ke Polsek Bukitbatu.
Sementara
itu dari hasil visum UGD Puskesmas Pakning menegaskan, bahwa terdapat
tanda-tanda perkosaan dengan kekerasan terhadap Nek Kembang.
Sidang
dugaan pemerkosaan nenek berumur 61 tahun ini berlangsung tertutup,
sebagai Ketua Majelis Hakim, Dame P. Pandiangan, SH, Annisa Sita Wati,
SH dan satu hakim anggota.(d'ari)
Dituduh memperkosa seorang nenek sebut saja Nek Kembang berumur 61 tahun, menderita sakit strok, warga Kecamatan Bukitbatu, Basri alias Abas (48), warga Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman 6 tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (22/11/17) petang.
Tuntutan
tersebut menurut JPU, pelaku terbukti bersalah dan meyakinkan sesuai
dengan fakta persidangan yang sudah menghadirkan 5 orang saksi,
memperkosa seorang nenek yang sedang sakit strok ketika sedang ditinggal
ke pasar oleh anak dan menantunya seorang diri di rumah.
Tuntutan tersebut sesuai dakwaan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan.
"Pelaku
kita tuntut enam tahun penjara, karena sesuai dengan fakta
persidangan," ungkap JPU Kejari Bengkalis Eriza Susila, SH ketika
dikonfirmasi usai sidang.
Informasi yang
berhasil dirangkum, nasib malang menimpa Mek Kembang tersebut, berawal
dari sekitar Juli 2017 lalu, pelaku atau terdakwa Abas datang ke rumah
Nek Kembang.
Ketika itu si Nek Kembang sedang
berada sendirian di rumah, karena anak dan menantunya pergi ke pasar di
Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.
Melihat
rumah sepi dan hanya tinggal si Nek Kembang sedang berada di kamar,
pelaku menarik paksa tangan, kemudian membanting korban ke lantai dan
menggauli secara paksa. Usai menggauli sebanyak tiga kali, pelaku
kemudian meninggalkan korban begitu saja.
Sekitar
satu jam kemudian, anak dan menantu Nek Kembang pulang dari Tanjung
Leban, waktu itu Nek Kembang sedang duduk di depan rumah tanpa ada
kecurigaan sang anak.
Setelah tiga hari
kejadian, Nek Kembang baru menceritakan apa yang dialaminya ke anak
kandungnya. Tidak terima dengan perlakuan tidak senonoh, keluarga Nek
Kembang melaporkan pelaku ke Polsek Bukitbatu.
Sementara
itu dari hasil visum UGD Puskesmas Pakning menegaskan, bahwa terdapat
tanda-tanda perkosaan dengan kekerasan terhadap Nek Kembang.
Sidang
dugaan pemerkosaan nenek berumur 61 tahun ini berlangsung tertutup,
sebagai Ketua Majelis Hakim, Dame P. Pandiangan, SH, Annisa Sita Wati,
SH dan satu hakim anggota.(d'ari)
Sumber : Riau Green