
Garut - Masalah utang piutang antara kedua anak Siti Rohaya (83) alias Amih 16 tahun lalu, membuat ibu 13 anak ini digugat ke pengadilan. Niat Amih membantu anaknya dengan bersedia menandatangani surat pernyataan bahwa ia lah yang memiliki utang agar anaknya tak ditalak suaminya.
Saat berbincang dengan detikcom saat ditemui di kediaman anak bungsunya, di Kelurahan Muara Sanding, Garut Kota, Garut, Jum'at (24/03/2017), Amih terus menitikkan air mata.
"Amih mah enggak nyangka anak yang disayang Amih itu malah menggugat ke pengadilan," ungkap Amih sambil mengusap air matanya.
Ia mengaku anaknya Yani Suryani, memohon agar ia menandatangani surat pernyataan bahwa Amih lah yang memiliki utang
pada anaknya itu. Dengan surat itulah Yani menggugat ibunya. Saat ini ia merasa anaknya menjebaknya.
"Dia cuman ngomong tolong tandatanganin surat ini, katanya dia takut dicerai oleh suaminya," katanya.
Baca juga: Digugat Anak ke Pengadilan karena Utang, Amih: Tak Sangka Dia Tega
Mendengar cerita anak perempuannya itu, mana ada orangtua yang tega. Akhirnya ia pun membubuhkan tandatangannya. "Ya Amih selaku orang tua kan enggak mau lihat anaknya disakitin, ya Amih tanda tangan aja," ungkap Amih sambil mengusap air matanya.
Itu terjadi pada akhir 2016 lalu. Kini Amih berharap anaknya dan menantunya mau menyelesaikan kasus ini dengan jalur kekeluargaan. "Udah capek Amih harus (bolak balik) terus ke pengadilan," pungkasnya.
Kasus ini berawal pada 2001 saat salahsatu anak Amih bernama Asep Ruhiyat meminjam uang kepada Yani dan suaminya Handoko sekitar Rp 42 juta pada 2001. Namun hingga saat ini belum lunas, tersisa Rp 20 juta. Saat meminjam, Asep menjaminkan sertifikat rumah Amih. Selang 16 tahun kemudian, Yani malah menggugat ibunya. Ia menuntut Rp 1,8 miliar untuk kerugian materil dan immateril. (Detik/rev)
Sumber : republik