Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) 2014 - 2019 Farouk Muhammad menyesalkan dan mengutuk keras perilaku maupun ucapan Steven Hadisurya Sulistyo (HS) kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGB M Zainul Majdih di Bandara Changi Singapura.
Sebagaimana diketahui, Minggu (9/4/2017) di Bandara Changi, Singapura, terjadi kesalahpahaman antara seorang bernama Steven Hadisurya Sulistyo dengan Muhammad Zainul Majdih dan istri ketika sama-sama mengantre di depan tempat check-in Batik Air.
Steven melayangkan kata-kata bernada rasis.
"Dasar Indo, Dasar Indonesia, Dasar Pribumi, Tiko,".
Steven adalah warga Jakarta Barat yang berada di Singapore, saat melontarkan ucapan tersebut kepada Muhammad Zainul Majdidan istrinya, Erica Zainul Majdi.
"Secara pribadi saya menyesalkan dan mengutuk keras perilaku saudara Steven Hadisurya Sulistyo kepada TGB, gubernur kebanggaan kami rakyat NTB. Peristiwa ini adalah cerminan dari sikap perilaku mereka yang sadar atau tidak telah memperoleh perlakuan "istimewa" dari awak-awak kekuasaan terutama dalam bidang ekonomi bahkan merambat dalam praktik penegakan hukum (gakkum)," kata Farouk Muhammad dalam rilisnya Minggu (16/4/2017) di Jakarta.
Farouk sebagai senator asal Nusa Tenggara Barat mengajak segenap komponen masyarakat NTB untuk tidak menyikapi kasus tersebut secara reaktif.
Apalagi melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap saudara-saudara yang berbeda suku/ras/agama di NTB.
Dia juga meminta penegak hukum bersikap aktif menanggapi peristiwa ini, karena pada dasarnya prilaku Steven HS masuk dalam kategori hate speech dan jika tidak ditindaklanjuti akan menjadi preseden buruk di kemudian hari.
"Bisa kita bayangkan Gubernur TGB yang santun dan karismatik saja, Steven HS mengungkapkan kata-kata yang buruk. Bagaimana Jika itu terjadi pada warga pribumi biasa?" sesal mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini.
Farouk mengajak masyarakat NTB dan pihak-pihak terkait selain menempuh mekanisme gakkum ke Pusat atau Jakarta.
Juga menekankan agar publik secara bersama-sama dalam mengangkat akar permasalahan pengelolaan negara, terutama bidang sosial, ekonomi dan hukum bahkan politik ke tingkat pusat melalui mekanisme dan prosedur legal yang tersedia.
Semisal, lewat lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daereh (DPRD) setempat atau melalui DPD RI jika masih dipercaya oleh rakyat.
"Apa yang menimpa kami di DPD juga tidak dapat dilepaskan dari fenomena kekuasaan dan arogansi semacam ini. Fenomena perebutan kekuasaan dan arogansi yang mendapatkan perlakuan istimewa dari awak-awak kekuasaan," kata Farouk.
Sebelumnya, dalam sejumlah keterangannya Muhammad Zainul Majdi memanfaatkan pelaku yang telah mencaci maki dan menghinanya di Bandara Changi Singapura.
Muhammad Zainul Majdi tidak ingin memperpanjang masalah tersebut.
Sikap Muhammad Zainul Majdi yang rendah hati dan bijaksana ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hafiz Quran
Dikutip dari wikipedia, Dr. TGH. Muhammad Zainul Majdimengenyam pendidikan dasar di SDN 3 Mataram (Sekarang SDN 6 Mataram), lulus tahun 1986.
Ia melewati jenjang SLTP di Madrasah Tsanawiyah Mu'allimin Nahdlatul Wathan Pancor hanya selama 2 tahun, dan lulus Aliyah di yayasan yang sama tahun 1991.
Sebelum memasuki perguruan tinggi ia menghafal Al-Qur'an di Ma’had Darul Qur’an wal Hadits Nahdlatul Wathan Pancor selama setahun (1991-1992).
Kemudian pada tahun 1992 Majdi berangkat ke Kairo guna menimba ilmu di Fakultas Ushuluddin Jurusan Tafsir dan Ilmu-Ilmu Al-Qur’an Universitas Al-Azhar Kairo dan lulus meraih gelar Lc pada tahun 1996.
Lima tahun berikutnya, ia meraih Master of Art (M.A.) dengan predikat "Jayyid Jiddan".
Setelah menyelesaikan pendidikan S1 dan S2 di Al-Azhar selama 10 tahun, Majdi melanjutkan ke program S3 di universitas dan jurusan yang sama.
Pada bulan Oktober 2002, proposal disertasi Majdi diterima. Judulnya, "Studi dan Analisis terhadap Manuskrip Kitab Tafsir Ibnu Kamal Basya dari Awal Surat An-Nahl sampai Akhir Surat Ash-Shoffat" di bawah bimbingan Prof Dr Said Muhammad Dasuqi dan Prof. Dr. Ahmad Syahaq Ahmad.
Ia berhasil meraih gelar Doktor dengan predikat “Martabah EL-Syaraf El Ula Ma`a Haqqutba” atau Summa Cumlaude pada hari sabtu, 8 Januari 2011 dalam munaqosah (sidang) dengan Dosen Penguji Prof. Dr. Abdul Hay Hussein Al-Farmawi dan Prof. Dr . Al-Muhammady Abdurrahman Abdullah Ats-Tsuluts.
Muhammad Zainal Majdi dalam biografinya menyebutkan, memahami tuntunan Nabi Muhammad SAW terkait dengan Al-Qur'an, maka menghafal Al-Qur'an termasuk bagian dari pengkhidmatan (berkhidmat) kepada Al-Qur'an
Sumber : tribun Bangka