
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beraksi soal tudingan dirinya melakukan pembicaraan dengan Ketua MUI Maruf Amin. Pertemuan itu disebut-sebut terkait sikap dan pendapat MUI soal penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dengan tegas, SBY meminta kepada kubu Ahok untuk memberikan transkip percakapannya dengan Maruf yang diklaim sudah dikantongi. Tak hanya itu, SBY menduga jika kubu Ahok sesumbar mengantongi percakapan dirinya dengan Maruf maka sudah barang tentu dirinya telah disadap secara ilegal.
"Kalau percakapan saya dan Pak Maruf Amin atau siapa dengan siapa disadap tanpa alasan sah, tanpa perintah pengadilan, hal-hal yang dibenarkan dalam UU, namanya penyadapan ilegal. Kalau penyadapan motif politik, political spying," tegas SBY dalam jumpa persnya di Wisma Proklamasi,Jakarta Pusat, Rabu (1/2).
Ia pun mengingatkan adanya Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UUT ITE) yang berisi ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 800 juta jika terbukti melakukan penyadapan secara ilegal.
"Kita punya perangkat Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UUT ITE) itu pertama kali terbit di era saya 2008. Kemudian diperbaharui di era Pak Jokowi di 2016. Di situ ada pasal 21 yang melarang seseorang, pihak manapun melakukan penyadapan," jelasnya.
"Pasal 31 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan atas informasi elektronik dalam suatu komputer dan atar sistem elektronik dengan orang lain dipidana paling lama 10 tahun. Dan atau denda Rp 800 juta," tambahnya.
Mengacu kepada undang-undang tersebut, SBY pun meminta keadilan dan menunggu respon dari aparat penegak hukum. "Saya hanya mohon sebagai rakyat bisa mendapatkan keadilan dan tegaknya hukum," tuturnya.
"Dan mulai hari ini saya akan mengikuti apa respons penegak hukum, karena ini bukan delik aduan, Polri tidak perlu menunggu laporan saya," tegasnya.
sumber : merdeka.com