Mantan Suami Istri Ini Sama-sama Jadi 'Biang Kerok' Dangdut Academy Indosiar

Posted by On 7:03 PM with No comments

Hasil gambar untuk dp dan ipul

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat jatuhkan sanksi administratif pada Indosiar terkait acara DAcademy Indosiar bikin heboh, Senin (20/2/2017).
Dilansir dari berita TribunWow.com Sebelumnya, pada situs resmi KPI, sanksi yang diberikan yakni penghentian sementara selama dua hari berturut-turut untuk program 
Insiden di DAcademy bermula dari perseteruan antara Nassar dan Dewi Perssik.
Dalam peristiwa tersebut terjadi adu argumentasi lantaran tersulut emosi Dewi Perssik mengucapkan kata-kata yang tak pantas pada Nassar.
Perkataan kasar tersebut bocor ke publik meski saat itu pihak Indosiar langsung memotong adegan dan pindah ke acara kuis-iklan.
Video kata-kata kasar yang diucapkan Dewi Perssik pada Nassar jadi viral dan tuai kecaman.
Ternyata tak hanya karena Dewi Perssik, ajang pencarian bakat tersebut pernah disemprit KPI.
Dilansir dari Tribun Timur, Gara-gara Saipul Jamil, kontes musik dangdut terbesar di Indonesia, Dangdut Academy atau D’Academy musim pertama pernah tersandung masalah.
D’Academy mendapat peringatan dari regulator penyiaran Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui surat bernomor 1332/K/KPI/06/14, tertanggal, 9 Juni 2016.
Dalam surat tersebut, D’Academy diberi peringatan setelah empat pekan sebelumnya, tepatnya, Minggu (11/5/2/2014), pukul 21.00 WIB, Bang Ipul, sapaan Saipul Jamil, melontarkan kata-kata kotor dalam siaran.
“Menemukan adegan pada tanggal 11 Mei 2014 pukul 21.00 WIB dimana Saiful Jamil mengatakan ‘Mi*pi Bas*h’. KPI Pusat menilai tayangan tersebut memuat kata-kata yang tidak santun,” demikian ditulis KPI pada deskripsi pelanggaran sebagaimana termuat pada laman resmi KPI, www.kpi.go.id.

Pada D’Academy, Bang Ipul bertindak sebagai juri.

Koki cantik Aiko (25) dan Saipul Jamil (34). (net)
Koki cantik Aiko (25) dan Saipul Jamil (34). (net) 

Sebelumnya diwartakan, untuk kali kelima D’Academy melalui D’Academy Celebrity mendapat lagi peringatan dari KPI.
Pasalnya, ditemukan siaran yang melanggar pada Selasa (19/4/2016), pukul 22.04 WIB.
Pada siaran tersebut, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
Seperti apa?
“Program tersebut menampilkan adegan seorang pria mengelap wajah pria lain dengan kaos kaki. Selain itu, kami juga menemukan penggunaan kata-kata kasar atau makian yakni “muka lo jengkol banget”, “pot kembang”, “gorong-gorong semanggi”, “manusia katak”, dan “muka lo di ambang kehancuran”."

KPI Pusat menilai penggunaan kata-kata kasar dapat membawa pengaruh negatif bagi khalayak khususnya anak-anak dan remaja.”."
“Selain itu pada tayangan tanggal 11 dan 12 April 2016, kami juga menemukan muatan ucapan lain yang bermakna hinaan seperti, “gundukan sampah”, “pendek”, “toples acar”, “ini pala apa batu bacan”, “itu kumis apa tali kutang”, dan “ada pelawak gila”,” demikian ditulis KPI pada deskripsi pelanggaran sebagaimana termuat pada www.kpi.go.id.
Hasil gambar untuk dp dan ipul
Peringatan ini dikeluarkan Jumat (29/4/2016), dengan nomor /K/KPI/04/16.
Atas pelanggaran tersebut, KPI memberikan waktu kepada Indosiar selaku stasiun televisi yang menyiarkan D’Academy Celebrity agar melakukan evaluasi internal program.
Dewi Perssik dan Bang Ipul Dipecat
Sejak Februari 2016, Bang Ipul bukan lagi juri kontes tersebut.
Ia dipecat oleh Indosiar, stasiun televisi penyelenggara sekaligus penayang D’Academy seluruh musim, gara-gara kasus pelecehan seksual.
Dalam surat pernyataan Indosiar sebagaimana pernah dikirim kepada sejumlah perusahaan media massa, disebutkan pihak Indosiar menyatakan bahwa mereka tak mengizinkan seseorang yang tengah berstatus tersangka menjadi pengisi acara.
Surat pernyataan Indosiar ditandatangani Corporate Secretary Indosiar, Gilang Iskandar. ( TribunWow.com)

Silahkan Like Halaman Fanspage Kami :

loading...
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »