
Setidaknya ada 190 PPTKIS/ PJTKI yang diskorsing dan dalam masa skorsing tidak bisa merekrut dan memberangkatkan CTKI ke luar negeri.
Dalam surat edaran PPTKLN disebutkan 3 point penting untuk PPTKIS yang skorsing, dari 3 point teresbut adalah:
- Bagi PPTKIS yang dijatuhi sanksi skorsing dilarang melakukan proses perekrutan TKI, maka terkait hal tersbebut BNP2TKI diharapkan tidak melakukan pelayanan apapun kepada PPTKIS yang dimaksud.
- Bagi TKI yang sudah memenuhi persyaratan dan memiliki dokumen lengkap serta sudah memiliki visa kerja agar tetap dapat diproses lebih lanjut untuk keberangkatannya dengan melampirkan validasi dari BNP2TKI[ads-post]
- Melaporkan data pemberangkatan TKI tersebut kepada menteri tenagakerja c.q dirjen Binaperta dan PKK kementerian ketenagakerjaan RI.
Jadi artinya dari 190 PT tersebut hanya yang sudah turun visa saja yang bisa diproses untuk yang belum turun visa tetap tidak bisa diproses sampai proses skorsing dicabut atau malah PPTKIS tersebut ditutup karena tidak bisa melakukan klarifikasi.
Berikut daftar 190 PT tersebut