Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, nekat me
nggunakan dan mengedarkan narkoba jenis ekstasi. Dia pun harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Merangin setelah ditangkap aparat kepolisian Sat Narkoba Polres Merangin saat asyik pesta narkoba di rumahnya.
![]() |
NV, seorang IRT yang ditangkap polisi karena menggunakan dan mengedarkan narkoba. |
Dari data yang dihimpun, IRT tersebut berinisial NV. Dia ditangkap Satres Narkoba Polres Merangin di Lingkungan Kebun Sayur Kota Bangko. Pada saat penangkapan, polisi mendapati pelaku tengah menggunakan narkoba jenis ekstasi.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, penangkapan bermula dari informasi warga bahwa ada orang yang menyimpan dan menggunakan narkoba.
"Informasi itu lalu dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku diamankan di rumahnya di Kebun Sayur. Saat itu pelaku tengah menggunakan narkoba jenis ekstasi," kata Munggaran saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2016).
"Selain itu juga didapati satu bungkus plastik yang diduga berisi sembilan butir pil ekstasi. Ada juga satu bungkus plastik berisi setengah butir pil ekstasi," tambahnya.
Sementara, suami dari NV berinisial A sudah mendekam di Lapas Bangko karena kasus narkoba.
sumber ; harian sindo