Usut ABK Jadi 'Budak' Kapal Taiwan, Pemerintah Bentuk Satgas

Posted by On 8:17 PM with No comments


Usut ABK Jadi 'Budak' Kapal Taiwan, Pemerintah Bentuk Satgas  

TEMPO.COJakarta - Pemerintah berencana membentuk satuan tugas penyelesaian kasus perdagangan orang dan perbudakan pekerja Indonesia di kapal Taiwan. Pada Selasa, 10 Januari 2017, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan dan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri untuk membahas hal tersebut. 

"Arahnya, kami akan membuat satuan tugas," ucap Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto. 



Dalam pertemuan itu, kata Hery, mereka membahas praktek kejahatan kemanusiaan sesuai dengan hasil investigasi majalah Tempo edisi 8-15 Januari 2017. Dalam rapat itu, mereka bersepakat membentuk tim untuk menyelidiki perusahaan yang diduga merekrut, menyalurkan, dan mempekerjakan anak buah kapal (ABK) secara ilegal. "Kami mencari siapa pelaku kejahatan ini," ujarnya. 

Hery menuturkan sudah menghubungi perwakilan Indonesia di Taiwan untuk membantu penyelidikan. "Kalau memang terbukti kejahatan itu terjadi, kami akan meminta perusahaan itu diberi sanksi," ucapnya. "Arahan Pak Menteri jelas, yaitu cari pelakunya dan cari pemecahannya agar kejadian ini tak terulang.”



Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Mas Achmad Santosa mengatakan pemerintah akan mempertegas pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan. Salah satu isi aturan itu menyebutkan perusahaan penyalur awak kapal Indonesia ke kapal asing harus tercatat di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perusahaan juga wajib memiliki program pelatihan penangkapan ikan. 

Pemerintah juga sedang menyiapkan peraturan menteri tentang sertifikasi awak kapal penangkap ikan. Aturan yang ditargetkan akan dirilis pada akhir Januari itu akan mengatur keahlian yang harus dimiliki ABK sebelum menangkap ikan di luar negeri. "Perbudakan terjadi karena ABK kita tanpa keahlian dan tidak memiliki kemampuan bahasa asing," ujar Achmad. 



Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, menuturkan posisi kerja para pelaut kerap berubah. "Jadi mereka berpindah dari satu negara ke negara lain,” ucapya. Karena itu, pihaknya akan terus berupaya memperkuat kerja sama pengawasan dan perlindungan dengan negara lain. “Kami akan membantu bila mereka membutuhkan sesuai dengan tempat kapal mereka bersandar,” katanya.

AHMAD FAIZ | YOHANES PASKALIS | MITRA TARIGAN | NATALIA SANTI

sumber : tempo.co

Silahkan Like Halaman Fanspage Kami :

loading...
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »