Pasangan suami istri di Jakarta Selatan tega menyewakan bayi darah dagingnya sendiri untuk dijadikan pengemis di jalanan. Ironisnya, bayi yang disewakan itu masih berusia 6 bulan.
SM (18 tahun) dan ER (17 tahun) tak dapat berkutik saat petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap keduanya di rumah kontrakannya di Jakarta Selatan.
Pasangan muda itu ditangkap setelah polisi membongkar sindikat perdagangan anak di bawah umur di kawasan Terminal Blok M dengan tersangka IR (35 tahun) dan NH (43 tahun).
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, mengatakan SM dan ER ditangkap karena menyewakan bayi laki-lakinya yang masih berusia enam bulan kepada IR dan NH untuk dijadikan objek belas kasihan masyarakat saat mengemis di jalanan.
"Dari pendataan dan pemeriksaan didapatkan satu korban, yakni bayi 6 bulan, di mana pada saat praktik di jalan (mengemis dan disewakan) oleh orang yang membawa," ujar Wahyu, Jumat, 25 Maret 2016.
Menurut Wahyu, berdasarkan pengakuan tersangka SM dan ER, mereka sengaja menyewakan bayi kepada IR dan NH seharga Rp200 ribu perhari.
"Setiap anak seharinya mereka bisa mendapat Rp200 ribu. Untuk anak yang disewakan juga disewa Rp200 ribu per hari," kata Wahyu.
Tersangka tak hanya menyewakan bayi mereka untuk mengemis saja, tapi juga disewakan kepada joki 3 in 1 dengan tarif yang sama.
Atas perbuatan tersebut, empat tersangka terpaksa mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya pun terancam Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perlindungan anak, Pasal 76b, 76c, 76f, 76i juncto pasal 80 ayat 1 dan pasal 83 dan pasal 88 Undang-undang nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta. (ase)
Sumber : viva.co.id