Beredarnya video terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang perawat kepada pasien di Rumah Sakit National Hospital Surabaya membuat publik heboh.
Berikut ini fakta-fakta mengenai kasus tersebut, dilansir Surya, Kamis (25/1/2018).
1. Kronologi
Berdasarkan penuturan sang suami, peristiwa tersebut terjadi ketika istrinya menjalani operasi kandungan di RS National Hospital.
Begitu selesai, korban (W) dipindahkan dari ruang operasi ke ruang pemulihan.
Pada saat itu korban masih dalam pengaruh obat bius, meski demikian korban dalam kondisi yang sadar.
2. Tanya Alamat
Menurut pengakuan sang suami, sebelum melakukan pelecehan seksual, pelaku sempat menyakan alamat asal korban.
3. Tak Berdaya
Korban yang saat itu dalam kondisi dibius mengaku tak berdaya untuk melakukan perlawanan terhadap aksi pelaku.
"Namanya habis operasi, ya belum ada pakaian. Saat itu istri saya sadar, tapi tapi tak berdaya," kata suami W.
4. Trauma
Akibat perbuatan tersebut, suami korban mengatakan jika istrinya mengalami gangguan psikis yang berat.
Seperti apabila saat diajak bicara sering tidak konsentrasi.
"Istri saya sampai stes berat, kalau diajak bicara masih tak konsentrasi," kata suami korban.
5. Pelaku Minta Maaf
Dalam video viral yang beredar, pelaku sempat meminta maaf, setelah didesak untuk mengakui perbuatannya.
Saat itu, korban di hadapan pihak keluarga dan rumah sakit menuntut pelaku untuk mengaku.
Korban bahkan sempat menangis.
Pelaku kemudian terlihat meminta maaf dengan menyalami korban dan keluarga korban.
6. Tanggapan Manajemen Rumah Sakit
Mengetahui kasus tersebut, pihak manajemen National Hospital Surabaya angkat bicara.
Menurut Kepala Perawat, Jenny Firsariani, pihak rumah sakit akan memberi sanksi tegas kepada perawat tersebut.
7. Suami Pengacara
Tak disangka, ternyata suami korban merupakan seorang pengacara terkenal berinisal YWS.
YWS dikenal sebagai kerabat dan pengacara Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang meninggal usai minum kopi yang mengandung sianida.
8. Lapor Polisi
Tak terima istrinya dilecehkan, YWS kemudian melaporkan pelaku ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.
"Sekarang kasusnya sudah saya laporkan ke polisi. Memang sebelum saya laporkan, polisi sudah lebih dulu mendatangi National Hospital untuk menyelidiki," kata YWS di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (25/1/2018).
9. Pelaku Menghilang
Perawat yang diduga melakukan pelecehan seksual tersebut tiba-tiba menghilang dari kediamannya.
Menurut pihak kepolisian, ia diduga kabur meninggalkan Surabaya.
Polisi pun melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku.
10. Ancaman Hukuman
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengungkapkan apabila pelaku terbukti bersalah, maka ia akan dijerat dengan Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (surya)
Sumber : Tribun Bangka