
Hanya gara-gara bingung mendengar sang pacar tengah hamil 4,5 bulan, pria yang berasal dari Desa Ciputri, Kec.Sei suka, Kab.Batubara ini ini nekat membunuh wanita yang berusia 20 tahun dengan inisial PF itu. Pria yang bernama Iwan Rustandi (23) ini terbilang sangat sadis dalam menghilangkan nyawa sang pacar, kekasihnya itu dibunuh, kemudian mayatnya diikat dengan sebuah batu yang cukup berat supaya tenggelam dan akhirnya dibuang ke sungai.

Akhirnya Iwan diciduk oleh tim Reskrim Polres Batubara sehari setelah polisi menemukan jasat wanita itu. Berikut keterangan dari AKP Gito, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara,

“setelah diperiksa pelaku ternyata sempat berhubungan badan dengan korban sebanyak 2 kali sebelum akhirnya memutuskan untuk membunuhnya. Mereka berdua ini adalah sepasang kekasih dan sudah berjalan sekitar 10 bulan. Pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa pacarnya lantaran terus saja didesak untuk segera menikahi korban karena tengah mengandung anak yang diduga hasil hubungan dengan pelaku. Sebelum terjadinya pembunuhan pada hari rabu 14-12-2016 sore, pelaku dan korban sempat membuat janji untuk bertemu di salah satu tempat yang ada di sei suka. Dengan menggunakan sepeda motor, mereka berdua jalan-jalan menuju ke sebuah kawasan wisata. Dan di lokasi ini pelaku juga sempat menyetubuhi korban. Dan menjelang petang, keduanya kembali berjalan-jalan di sekitar Batubara Timur hingga ke Utara. Keduanya pun akhirnya berhenti di sebuah warung di daerah Mande. Disini mereka sempat berbincang lama. Lagi-lagi di tempat ini pelaku kembali bersetubuh dengan korban untuk yang ke dua kali.

Dan akhirnya korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab, tapi pelaku malah menolak dan akhirnya terjadilah pembunuhan itu. Sebelum dicekik dan di lempar ke sungai, kepala korban sempat beberapa kali dimasukkan ke dalam air di sungai. Nah pas dilempar itu sebenarnya korban belum tewas. Tewasnya itu setelah dia masuk ke dalam air dan akhirnya meregang nyawa. Berdasarkan data yang kami peroleh dari buku diary milik korban yang ada di rumah pamannya, diketahui bahwa korban dulunya pernah hamil tapi pelaku minta untuk menggugurkannya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 subsider 38 serta pasal 351 dengan ancaman hukuman mati.”
Sumber : reportase terkin
Sumber : reportase terkin