TRIBUNJATENG.COM - Awas, sekarang bayar denda tilang harus maksimal.
Peraturan ini sudah dijalankan awal bulan Januari 2017.
Peraturan ini dijalankan setelah diberlakukan sistem tilang online alias e-tilang.
Jadi, para pelanggar langsung diberi slip biru untuk langsung bayar ke Bank tanpa harus ke pengadilan.
"Kalau denda minimum diterapkan ternyata dengan putusan dari pengadilan berbeda, siapa yang bayar. Contoh, si pelanggar bayar Rp 100.000, ternyata setelah diputuskan Rp 150.000, siapa yang akan bayar sisanya? Karena itu, kami berikan denda maksmial," ucap Brigjen (Pol) Indrajit selaku Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) yang dikutip dari Kompas.com.
Jadi, denda tilang maksimal yang dibayarkan ke Bank oleh pelanggar bisa dikatakan deposito.
Nantinya jika keputusan sidang dipengadilan di bawah denda maksimal, maka sisanya akan akan dikembalikan lewat proses transfer ke rekening yang bersangkutan.
Nah, makanya sobat harus patuhi tata tertib berlalu lintas dan selalu lengkapi surat-surat berkendara. Biar enggak kena tilang dan setor maksimal. (www.motorplus-online.com)
Ujicoba Penerapan E-Tilang, Begini Hasilnya
Sebelum dimulai secara serentak pada 2 Februari 2017, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan, melakukan sosialisasi sekaligus praktik uji coba penerapan e-Tilang terhadap sejumlah pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran berlalu lintas.
Dalam sosialisasi sekaligus praktik uji coba penerapan e-Tilang yang dilakukan di Jl. Jendral Sudirman persisnya di Simpang Polda Sumsel, Kamis (19/1) lalu sekitar pukul 15.00.
Setidaknya dua orang pengendara kendaraan bermotor yang tidak tertib dalam berlalulintas ditindak petugas dengan langsung ditilang menggunakan sistem e-Tilang.
Seorang pengendara tersebut diketahui inisial HE (35), ditilang akibat melanggar tata tertib berlalulintas dengan tidak menyalakan lampu utama pada kendaraan sepeda motornya saat sedang berkendara.
Ditemui usai menyelesaikan proses e-Tilang, HE, mengatakan, sistem e-Tilang dinilai lebih mudah prosedurnya bila dibandingkan dengan sistem tilang manual yang berlaku selama ini.
“Setelah, ditilang dan mendapat nomor briva dan besaran jumlah denda yang harus dibayar dari petugas, kita langsung saja bayar ke ATM atau Bank BRI terdekat hingga kemudian dapat struk bukti pembayaran untuk mengambil SIM kita yang ditahan,” jelasnya.
Besaran bayaran yang harus dibayar di ATM atau Bank BRI pun sesuai dengan yang tertulis di nomor Briva.
“Tadi kena tilang karena tidak menyalakan lampu utama dan harus membayar Rp 51 ribu saat dibayar di bank bayarannya tetap seperti itu Rp. 51 ribu,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Direktorat Lalulintas Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Slamet Santoso, mengatakan, e-Tilangmerupakan implementasi program nasional terkait penegakan hukum terhadap pelanggar.
“Aplikasi e-Tilang dibuat untuk mempercepat proses hukum. Jadi, masyarakat tidak perlu repot mengikuti sidang tilang di Pengadilan,” jelasnya.
Selain itu, dikatakannya, e-Tilang, juga dibuat untuk memberantas terjadinya aksi pungutan liar (Pungli) atau meminimalisir interaksi negatif antara pelanggar dengan petugas yang melakukan penilangan.
“Dendanya kan dibayar di bank via transfer atau ATM. Jadi, tidak masuk kantong petugas,” terangnya.
Program e-Tilang ini, dikatakannya, sebenarnya secara nasional sudah diluncurkan sejak hari Jumat tanggal 16 Desember 2016 lalu.
Namun, untuk penerapannya di Sumsel, akan dimulai pada hari Kamis, 2 Februari 2017 mendatang.