Jpnn.com - Safir, warga negara asing (WNA) asal India, ditangkap petugas imigrasi Kelas I Makassar, Sulsel, saat melakukan pengurusan paspor.
Awalnya
pihak imigrasi curiga dengan KTP yang disodorkan oleh Safir. Pada kolom
tempat tanggal lahir tertulis India, 1 Juli 1977.
Sehingga
pihak imigrasi menghubungi tim pengawas orang asing dan dilakukan
penyidikan. Hasilnya Safir dinyatakan sebagai pendatang ilegal.
Ternyata, Safir memperistri wanita asal Sinjai bernama Bunga Rosi di Malaysia.
Setelah
menikah, Bunga mengajak suaminya tinggal di Kabupaten Sinjai tanpa
melalui pihak imigrasi atau jalur ilegal. Safir bahkan memiliki KTP
elektronik (e-KTP).
"Bagaimana bisa
WNA punya KTP, sedangkan dia belum melakukan pindah negara. Sekarang
sudah masuk proses pro-justitia setelah itu kami akan melakukan
pendeportasian," terang Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkum-Ham Kanwil
Sulsel, Ramli HS, seperti diberitakan FAJAR (Jawa Pos Group).
Kepala
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sinjai, Akbar Amnur mengatakan, saat ini
Safir sedang ditahan di Rutan Sinjai. Penahanan dilakukan sejak Senin,
23 Januari.
"Kami tidak bisa menolak, karena ada SPP (Surat Perintah Penahanan) dari pihak Imigrasi. Kami harus jalankan," sebut Akbar. (mg20-edo/yuk)