Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Naik sampai Tiga Kali Lipat

Posted by On 7:12 PM with No comments



Jakarta, KompasOtomotif — Bagi Anda yang berniat membeli mobil pada awal 2017, jangan kaget kalau bakal ada kenaikan harga yang signifikan.
Kenaikan ini terjadi bukan karena keputusan pihak merek, melainkan karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.

Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Keputusan ini menarik. Pasalnya, biasanya mengurus BPKB saja harus menunggu satu sampai dua bulan, sampai terbit, ini malah dinaikkan harganya!

Berikut daftar kenaikan tarif baru surat-surat kendaraan di kepolisian
Jenis Pengurusan
Lama
Baru
Penerbitan STNK (baru & perpanjangan)
Roda 2 dan 3
Roda 4 atau lebih          



Rp 50.000
Rp 75.000


Rp 100.000
Rp 200.000
Pengesahan STNK
Roda 2 atau 3
Roda 4 atau lebih

-

Rp25.000
Rp 50.000
Penerbitan STCK
Roda 2 atau 3
Roda 4 atau lebih

Rp 25.000
Rp 25.000

Rp 25.000
Rp 50.000
Penerbitan TNKB
Roda 2 atau 3
Roda 4 atau lebih

Rp 30.000
Rp 50.000

Rp 60.000
Rp 100.000
Penerbitan BPKB
Roda 2 atau 3
Roda 4 atau lebih

Rp 80.000
Rp100.000

Rp 225.000
Rp 375.000
Penerbitan surat mutasi ke luar daerah
Roda 2 atau 3
Roda 4 atau lebih


Rp 75.000
Rp 75.000


Rp 150.000
Rp 250.000
Penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara
Roda 2 atau 3
Roda 4 atau lebih



-
-



Rp 100.000
Rp 100.000

Silahkan Like Halaman Fanspage Kami :

loading...
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »