![]() |
NUSANEWS - Seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, ditangkap Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Proses penangkapan pelaku bernama Jamil Adil (JA) berlangsung hari ini, Kamis, 29 Desember 2016 sekitar pukul 08.30 WIB. JA tercatat sebagai warga Bantaeng, Jalan Kebon Baru, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).
JA melakukan penghinaan dengan cara menuliskan kata-kata tak pantas (memaki Presiden dan Kapolri) pada Tiang Tol dan Office Container yang berada di bawah Tol Lanjutan Akses JOR Kebon Baru Jalan Raya Cacing Cilincing.
Proses penangkapan pelaku bernama Jamil Adil (JA) berlangsung hari ini, Kamis, 29 Desember 2016 sekitar pukul 08.30 WIB. JA tercatat sebagai warga Bantaeng, Jalan Kebon Baru, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).
JA melakukan penghinaan dengan cara menuliskan kata-kata tak pantas (memaki Presiden dan Kapolri) pada Tiang Tol dan Office Container yang berada di bawah Tol Lanjutan Akses JOR Kebon Baru Jalan Raya Cacing Cilincing.

“Ada tulisan kata-kata kasar atau makian yang ditujukan pada Presiden dan Kapolri. Pelaku juga mencorat-coret dengan menyebut teroris ISIS,” ujar Kapolres Jakut, Kombes Pol M. Awal Chairuddin, Kamis (29/12), di Mapolres Jakut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakut, AKBP Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi tulisan. “Pelaku, kita tangkap di jalan raya tak jauh dari TKP,” jelas Yuldi.
Dari tangan pelaku yang telah ditetapkan tersangka, Polres Jakut menyita barang bukti berupa satu buah cat pilox merk Diton warna hitam ukuran 300 cc, dua buah cat pilox merk Acrylic Epoxy ukuran 150 cc, dan satu buah cat pilox merk Acrylic Epoxy warna hitam ukuran 85 cc.
“Usai kita tangkap, kita lakukan penggeledahan ke rumah yang bersangkutan untuk pencarian barang bukti lain,” tambah Yuldi.
Menurut Yuldi, dalam pemeriksaan awal pelaku mengakui membuat tulisan pada Tiang Tol dan Office Container pada pukul 01.00 WIB dini hari. Tentang motifnya, pihak Polres Jakut masih melakukan penyelidikan. “Untuk maksud dan tujuan serta motif pelaku menulis kata-kata itu masih kita dalami,” pungkas Yuldi. (jn) | [NUSANEWS]
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakut, AKBP Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi tulisan. “Pelaku, kita tangkap di jalan raya tak jauh dari TKP,” jelas Yuldi.
Dari tangan pelaku yang telah ditetapkan tersangka, Polres Jakut menyita barang bukti berupa satu buah cat pilox merk Diton warna hitam ukuran 300 cc, dua buah cat pilox merk Acrylic Epoxy ukuran 150 cc, dan satu buah cat pilox merk Acrylic Epoxy warna hitam ukuran 85 cc.
“Usai kita tangkap, kita lakukan penggeledahan ke rumah yang bersangkutan untuk pencarian barang bukti lain,” tambah Yuldi.
Menurut Yuldi, dalam pemeriksaan awal pelaku mengakui membuat tulisan pada Tiang Tol dan Office Container pada pukul 01.00 WIB dini hari. Tentang motifnya, pihak Polres Jakut masih melakukan penyelidikan. “Untuk maksud dan tujuan serta motif pelaku menulis kata-kata itu masih kita dalami,” pungkas Yuldi. (jn) | [NUSANEWS]