Diduga Lecehkan Lambang Negara, Habib Rizieq Dipolisikan Anak Bung Karno

Posted by On 9:53 PM with No comments

Ketua FPI Habieb Rizieq. Foto: dok.JPNN


Ketua Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atas tuduhan melecehkan lambang negara di Bareskrim Polri, Kamis (27/10) kemarin.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan Bareskrim Polri sudah menerima laporan tersebut.

Laporan kini dalam proses tindak lanjut.
"Laporan masyarakat itu apapun bentuknya pasti kami terima. Kami akan pelajari, lakukan penyelidikan. Tahapannya seperti itu," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (28/10).
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan saat ini laporan sedang dipelajari.

"Nanti kami minta keterangan dari pelapornya. Apa isi laporannya. Kami akan pelajari. Kalau tidak salah laporannya (bukti) dari YouTube," kata Ari saat dikonfirmasi terpisah.

Dalam kasus ini, Sukmawati menganggap ‎Rizieq telah melecehkan Pancasila saat tabligh akbar FPI sekitar dua tahun yang lalu.
Menurut Sukmawati, tindakan melecehkan Pancasila itu terlihat dalam video yang diunggah YouTube.


Ari menegaskan, pihaknya akan melakukan uji digital forensik terhadap video YouTube tersebut.
"YouTubenya nanti lewat forensik dulu. Apa kata-katanya, nanti akan dilihat. Setelah itu kami periksa saksi-saksi lagi," tambah Ari.

Ari melanjutkan, pengunggah video YouTube dugaan pelecehan Pancasila Habib Rizieq juga bakal diperiksa.
 Nantinya, polisi akan memastikan apakah ada pidana atau tidak di dalamnya.
"Pengunggah nanti diperiksa. Dapatnya dari mana, di mana ambilnya, pakai alat apa, maksud pengunggah apa. Kami juga minta ahli bahasa, dan digital forensik," tandas Ari.

Sebelumnya Sukmawati menuduh Rizieq melakukan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Dr. Ir Soekarno sebagai Proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Republik Indonesia.
Laporan tersebut teregestrasi dengan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. (Mg4/jpnn)

sumber : JPNN

Silahkan Like Halaman Fanspage Kami :

loading...
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »