Suasana persidangan Wakil Ketua nonaktif DPRD Sidoarjo, M Rifai, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (3/8/2016). Jaksa mendakwa Rifai menggunakan ijazah palsu dalam Pileg 2014. |
Ketegangan menghinggapi M Rifai, Wakil Ketua nonaktif DPRD Sidoarjo, Jawa Timur, saat menjalani sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu.
Ketua majelis hakim I Gde Bagus Komang Wijaya Adji memulai bertanya biodata pribadi Rifai dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (3/8/2016).
Tiap singkatan di berkas perkara seperti kata Muh, singkatan nama depan Rifai, SH, titel akademik, hingga riwayat pendidikan S-1, hakim tanyakan langsung semua artinya itu kepada Rifai.
"Kata 'Muh' ini apakah artinya Muhammad?" hakim bertanya dan Rifai mengiyakannya.
Pertanyaan selanjutnya, hakim Wijaya bertanya arti S-1 kepada Rifai tapi kuasa hukumnya mencoba membantu. Hakim lantas mencegah si kuas hukum berkomentar.
"Sekali lagi saya tanya kepada saudara terdakwa, apa arti S-1 itu," tanya Wijaya.
Rifai tetap pada jawaban semula, 'sarjana', kemudian hakim segera meluruskannya, bahwa S-1 itu singkatan dari Strata 1.
Makin kikulah mantan Ketua DPC Partai Gerindra ini. Hanya bisa Rifai lakukan selanjutnya mengangukkan kepala, tanda ia mengaku keliru menjawab.
Jaksa penuntut umum mendakwa Rifai Pasal 69 Ayat 1 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal Primer 263 Ayat 1 KUHP Subsider 263 Ayat 2 KUHP, Pasal Primer 264 Ayat 1 KUHP Subsider 264 Ayat 2 KUHP, dan Pasal Primer 266 Ayat 1 KUHP Subsider 266 Ayat 2 KUHP.
"Dari bukti yang kami miliki, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah menggunakan dokumen (ijazah) palsu yang seolah-olah asli untuk mendaftar sebagai anggota DPRD pada Pileg 2014," kata jaksa Rochida Alimartin membacakan dakwaan.
Kuasa hukum Yunus Susanto, menolak seluruh dakwaan jaksa untuk Rifai dan meminta eksepsi. Hakim setuju dan menjadwalkan sidang berikut pada 10 Agustus
Sumber : Tribunews.com