Cubit murid, Samhudi divonis 3 bulan penjara tapi tak perlu dijalani

Posted by On 10:52 PM with No comments

Cubit murid, Samhudi divonis 3 bulan penjara tapi tak perlu dijalani
Samhudi (kanan) sedang berdoa sebelum sidang vonis. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Hakim pada Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap Samhudi, guru SMP Raden Rahmat Balongbendo, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dia terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak lantaran mencubit siswanya.

 Dalam amar putusan, Samhudi juga dipidana denda Rp 250 ribu. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka dia harus menjalani hukuman kurungan satu tahun sebagai penggantinya. Meski begitu, hakim mempunyai pertimbangan lain.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Riny Sesulih, saat pembacaan amar putusan, Kamis (4/8).

Menurut Riny, Samhudi terbukti melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.

Riny menyatakan, Samhudi mencubit muridnya, SF, pada 3 Februari 2016. Hal itu dilakukan lantaran saksi sekaligus korban tidak mengikuti kegiatan sekolah dan tak menjalankan ibadah Salat Dhuha. SF melaporkan perbuatan Samhudi kepada orang tuanya. Setelah itu Samhudi dilaporkan ke polisi hingga kasusnya disidangkan.

Riny menyatakan, keadaan meringankan Samhudi adalah selama menjalani persidangan kooperatif, tidak pernah menjalani tindak pidana kejahatan apapun, dan perkara yang dilakukan terdakwa terhadap SF sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi, sudah menjadi guru selama 24 tahun dan tenaganya masih dibutuhkan.

Hanya saja, lanjut Riny, jika Samhudi selama masa percobaan enam bulan melakukan hal serupa, maka hakim bakal menghukumnya Samhudi juga dibebani supaya membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
[ary]
 
 Sumber : Merdeka.com

Silahkan Like Halaman Fanspage Kami :

loading...
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »