Selain menyodomi keponakannya yang berusia 2,5 tahun, Sentot Yunanto juga ternyata mengoleskan balsem dan menusuk anus korban dengan menggunakan solder dan obeng hingga tewas.
Dalam pemeriksaan polisi, Sentot mengaku dirinya juga menganiaya korban dengan menyundut rokok, serta mengoleskan balsem dan menusuk anus korban dengan menggunakan solder panas dan juga obeng sedalam empat centimeter.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wibowo mengatakan, dari hasil autopsi korban, pada tubuh korban ditemukan luka akibat benda tumpul yang menyebabkan tengkorak kepala korban pecah, serta ada bekas kekerasan seksual pada bagian anus.
"Selain itu juga ada bekas sundutan rokok, serta pukulan pada bagian kepala korban sebanyak empat kali menggunakan palu," katanya, kepada wartawan, Rabu (29/6/2016).
Wibowo menambahkan, pihaknya berencana akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Selain itu, polisi juga akan membuka posko pengaduan untuk menampung jika terdapat korban–korban lain dari tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, diketahui motif SY menyodomi keponakannya, AM (2,5 tahun) hingga tewas adalah karena perasaan cemburu belum dikarunia anak.
Menurut Kapolres Kota Kediri AKBP Wibowo, Rabu (29/6/2016), pengakuan tersangka tergolong ganjil. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan membawa pelaku untuk menjalani tes psikologi dan kejiwaan.
"Dalam kasus ini pelaku akan dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Yang bersangkutan bisa kena pidana tambahan bila terbukti ada unsur pemberatan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, AM, balita berusia 2,5 tahun asal Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, tewas setelah menjadi korban sodomi. Ironisnya pelaku sodomi, SY (30), adalah pamannya sendiri.
Menurut Kapolres Kota Kediri AKBP Wibowo, Rabu (29/6/2016), pengakuan tersangka tergolong ganjil. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan membawa pelaku untuk menjalani tes psikologi dan kejiwaan.
"Dalam kasus ini pelaku akan dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Yang bersangkutan bisa kena pidana tambahan bila terbukti ada unsur pemberatan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, AM, balita berusia 2,5 tahun asal Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, tewas setelah menjadi korban sodomi. Ironisnya pelaku sodomi, SY (30), adalah pamannya sendiri.
Sumber : Sindo.com